Sunday, September 12, 2010

Antara Perencana, Pengawas dan Pelaksana

Kita sebagai warga sipil (tentunya orang yang bergerak dalam dunia teknik sipil) pasti tidak asing lagi mendengar tiga kata diatas.....Perencana....Pengawas....Pelaksana....Ya, ketiganya merupakan orang dengan bidang keahlian hampir sama tapi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Ketiganya merupakan asisten suatu perusahaan yang bertugas mengerjakan segala aktifitas proyek untuk mempermudah teknis/sistem pekerjaan, estimasi serta kontrol kualitas sesuai dengan yang direncanakan. Perencana, bertugas membuat perencanaan yaitu gambar rencana, estimasi biaya, serta detail dari item pekerjaan agar apa yang tertulis diatas kertas dapat dilaksanakan di lapangan dengan sebaik-baiknya.....Pelaksana, bertugas memberikan pengarahan kepada pekerja atas setiap detail pekerjaan yang akan dilakukan agar sesuai dengan gambar rencana....Dalam hal ini, pelaksana mempunyai tanggung jawab atas hasil akhir dari kualitas pekerjaan tersebut.....Sedangkan pengawas, mengemban tugas untuk memberikan penilaian dan kritik/saran apabila ada beberapa pekerjaan yang menyimpang....Pengawas berhak meminta pertanggung jawaban apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana, atau tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Atas dasar tugas dan tanggung jawab masing-masing, tak jarang terjadi perselisihan antara ketiganya. Saling beradu argumen, saling mempertanggung jawabkan jabatan, bahkan mungkin saling menjatuhkan.....Itulah yang terjadi...Apalagi, dunia proyek kejamnya lebih kejam dari ibu tiri...Salah ngomong sedikit, bisa dianggap sentimen...Akan tetapi, kalau saja mereka selalu memahami bahwa apa yang mereka lakukan untuk kemajuan perusahaan dimana tempat mereka mengabdi, hal itu tentu saja bisa dihindari......Berikut ada beberapa tips untuk menjadi Perencana, Pengawas dan Pelaksana yang baik versi Mad Engineer:
  1. Perencana, hendaknya membuat gambar rencana yang mudah dipahami yang disertai dengan keterangan yang cukup dan juga memikirkan agar setiap pekerjaan itu dapat dimengerti dan dilaksanakan dengan mudah. Semua perhitungan atas kondisi dan kualitas dari hasil akhir hendaknya menyesuaikan dengan peraturan umum dan teori yang didapat dari bangku kuliah. Karena apa yang tertera dan telah disetujui, akan dikerjakan sesuai dengan perintah. Salah instruksi, otomatis pekerjaannya juga salah. Perencana berhak meminta Pelaksana untuk mempertanggungjawabkan apabila ada pekerjaan yang dilaporkan Pengawas tidak sesuai dengan gambar rencana.
  2. Pelaksana, harus memenuhi kewajiban untuk memerintahkan kepada pekerja agar melakukan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, efisiensi bahan sesuai dengan anggaran dan kualitas hasil akhir sesuai dengan rencana. Pelaksana berhak bertanya kepada Perencana apabila ada beberapa item pekerjaan yang belum jelas. Pelaksana juga berhak protes kepada Perencana apabila ada perencanaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan misalnya topografi dan kondisi tanah, geografis dan kondisi sekitar yang bisa berpengaruh terhadap jalannya proyek.
  3. Pengawas, berkewajiban untuk menilai atas hasil akhir dari pekerjaan apakah sudah sesuai dengan yang dipesankan Perencana ataukah ada penyimpangan. Apabila ada, Pengawas juga akan melayangkan protes kepada Pelaksana. Namun pengawas mempunyai kesalahan besar apabila tidak bisa membedakan salah dan benar atas pekerjaan yang diselesaikan.
Antara Pengawas dan Pelaksana sama-sama mempunyai tanggung jawab terhadap Perencana agar apa yang telah direncanakan tidak menyimpang. Dan Pelaksana juga tidak mendapatkan ijin melanjutkan item pekerjaan baru apabila pekerjaan lama belum disetujui untuk diakhiri. Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi pembaca.....

4 comments:

  1. ketiga fungsi tersebut kan dibiayai oleh owner kan?
    klu bahasa sederhana pelaksana = pemborong, benar kah seperti itu?
    pengawas dan pelaksana biaya jasanya berapa y?? apakah ada detailnya seperti pemborong memakai RAB untuk mengetahui biaya yang akan diperlukan..

    ReplyDelete
  2. mungkin perlu saya tegaskan, ketiganya dibiayai oleh perusahaan dan perusahaan mendanai mereka dari termin yang didapat dari owner....mungkin sederhananya, pemborong = mandor.pelaksana berada diatas mandor (menjalankan perintah dari perusahaan) dan pengawas berada diatas pelaksana.masalah biaya jasa, biasanya mereka diberi bulanan tergantung kesepakatan dengan perusahaan....kalau masalah persentase, mungkin di akhir proyek tergantung laba akhir dari perusahaan, dan keloyalan pelaksana/pengawas terhadap proyek tersebut....biasanya pelaksana hanya diberikan BQ( bill of quantity)agar mengetahui kuantitas barang yang akan digunakan pada tiap item pekerjaan.....apabila tidak sesuai, maka pelaksana akan diprotes pengawas/perencana.....mungkin seperti itu yang dapat saya sampaikan....

    ReplyDelete
  3. sip bos...btw untuk blog teknik sipilnya sekarang saya alamatkan disini, kasi masukan ya bos..

    http://gunawirawan.wordpress.com/

    ReplyDelete